HUKUM & KRIMINAL

Dua Napiter Lapas Kediri Dinyatakan Bebas Bersyarat

satuwarta.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri IIA Kediri memberi Pembebasan Bersuarat (PB) terhadap dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana terorisme. Usai mendapat angin segar, narapidana berinisial AS dan W itu langsung sujud syukur.

Sebelumnya, keduanya telah dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme. Adapun, AS (46) asal Gresik dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan W (38) dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto mengatakan, AS dan W ini mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat, lantaran telah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. Mulai dari menjalani 2/3 masa pidana hingga telah menyatakan ikrar setia terhadap NKRI.

“AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri,” ujarnya, Rabu (08/05/2024).

Menurut Budi, kedua napi teroris selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri telah mengikuti program-program pembinaan dengan tekun. Terlebih selama menjalani Pembebasan Bersyarat, keduanya selalu melaksanaan kewajiban. Seperti wajib lapor, pembinaan di luar lembaga.

“Mereka juga tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas,” tambahnya.

Adapun narapidana berinisial AS dan W tersebut mendapat kawalan oleh anggota Derasemen Khusus 88 Anti Teror untuk diantarkan ke tempat keluarganya yang berasal dari wilayah berbeda.

Dengan bebasnya AS dan W, kini warga binaan kasus terorisme di Lapas Kediri tinggal menyisakan satu orang. Yang bersangkutan masih menunggu untuk memenuhi 2/3 masa pidana untuk bisa menjalani Pembebasan Bersyarat.

Sebelumnya pada bulan Maret lalu, 3 orang WBP dari organisasi berbeda sebagai tindak pidana terorisme Lapas Kelas IIA Kediri mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close