WISATA

Perum Jasa Tirta 1 Beber Alasan Penerapan Tiket Masuk Rp 6 Ribu di Bendung Gerak Waru Turi

satuwarta.id – Perum Jasa Tirta 1 sebagai pengelola Bendung Gerak Waruturi menegaskan tiket masuk wisata diberlakukan pada jam operasional tempat wisata tersebut yakni jam 08.00 – 16.00 WIB.

Sementara pada jam berangkat kerja & pulang kerja, yaitu jam 05.00 -08.00 WIB pagi dan 16.00 – 18.00 WIB bahkan hingga jam 19.00 WIB masyarakat yang melintas tidak dipungut biaya.

Hal itu dibeberkan Perum Jasa Tirta 1 saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD kabupaten Kediri, Selasa, (22/06/2022). Hearing itu turut dihadiri anggota komisi II DPRD Kabupaten Kediri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kab Kediri, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat Indonesia Justice Society (IJS).

Ketua DPC IJS Kediri Raya Agung Setiawan mengungkapkan laporan di DPRD untuk dilakukan setelah mendapat keluhan dari masyarakat yang melintas bendungan dikenakan tarif Rp 6 ribu dengan tanpa dasar. Angka itu dinilai memberatkan mengingat sebelumnya hanya Rp 2 ribu atau bahkan gratis.

Dalam hearing itu, Manajer Unit Bisnis Perum Jasa Tirta 1 Bayu Pramadya Kurniawan Sakti menjelaskan tiket yang dikenakan pada orang yang melintas adalah tiket masuk wisata serta untuk menepis anggapan adanya pungutan liar di tempat tersebut.

Bayu menegaskan meski sering menjadi perlintasan masyarakat dari wilayah Kecamatan Grogol ke Gampengrejo, Bendung Gerak Waru Turi bukanlah jembatan melainkan sebagai pengaturan sumber daya air.

“Ini sebetulnya bukan jembatan. Dari awal fungsinya untuk bendung gerak untuk menyediakan suplai air pertanian. Kemudian digunakan masyarakat sekitar untuk melintas lalu masyarakat memberikan uang terimakasih secara sukarela kepada petugas yang ada. Jadi kami terapkan tiket wisata untuk mencegah adanya anggapan pungli pada jam-jam operasional wisata, bukan jam-jam orang berangkat kerja atau pulang kerja, ” tutur Bayu.

Bayu menambahkan pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa skenario pengelolaan wisata Bendung Gerak Waruturi agar bisa berdampingan dengan kegiatan masyarakat.

” Tapi tentu tidak semua bisa dilaksanakan secara langsung dan bersama -sama. Ada hal-hal yang menjadi prioritas dilaksanakan. Semua perlu waktu karena kita juga harus mematuhi aturan yang ada”, tambah Bayu.

Terkait polemik ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kediri, Arief Junaidi, yang juga pemimpin rapat menegaskan kebijakan pengelolaan Bendung Gerak Waru Turi memang dalam koridor Provinsi dalam pengaturan air melalui tim TKPSDA Jawa Timur.

Pihaknya mengaku hanya bisa mendorong pihak Jasa Tirta 1 untuk mengaji ulang kebijakan bagi warga yang melintas agar bisa didapat solusi terbaik.

“Semua itu wewenang dari Jasa Tirta 1, kami di kabupaten hanya bisa memberikan informasi ke masyarakat kalau di sana juga ada jam-jam lewat yang digratiskan. Semoga ada jalan terbaik nanti,” ungkapnya.by

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close