News Feed

Pemkot Kediri Siap Laksanakan Peraturan Menteri Terkait Penyetaraan Jabatan

satuwarta.id – Jajaran pemerintah Kota Kediri, Rabu, (09/06/2021) mengikuti sosialisasi PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Kegiatan yang diikuti oleh Pemerintah Daerah se-Jawa dan Bali secara daring, dihadiri oleh Asisten Admistrasi Umum Kota Kediri, Chevy Ning Suyudi dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri, Un Achmad, di ruang rapat Wakil Walikota, Balaikota Kediri.

“PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan revisi atau perpanjangan dari PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2020, tentang penyetaraan jabatan dari administrasi dan pengawas ke jabatan fungsional,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji saat membuka sosialisasi.

Menurut Dwi penyetaraan jabatan ini adalah instrument pendukung. Hal itu dikarena inti dari penyederhanaan birokrasi adalah penyederhanan struktur. “Dalam penyerderhaan struktur  terdapat 3 proses, yaitu proses transformasi organisasi, transformasi jabatan yaitu pengalihan jabatan dari struktual ke fungsional, dan transformasi kinerja,” terangnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya Dwi meminta dukungan kepada peserta sosialisasi dan berharap Pemda dapat memanfaatkan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan penyetaraan jabatan.

“Batas akhir penyetaraan telah diperpanjang, dari yang seharusnya selesai pada 31 Desember 2020 menjadi akhir Juni 2021 nanti. Jadi kami harap Pemda dapat memanfaatkan waktu dengan baik dan efisien,” ujarnya. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close