BERITA PILIHAN

Pemkot Godok Rencana Pembukaan 2 TPU Baru

satuwarta.id – Sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Kediri sudah mulai sesak. Untuk memenuhi kebutuhan akan lahan makam, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah menggodok rencana untuk membuka TPU baru.

Dinas Perkim mewacanakan TPU baru ini akan ada di dua tempat, yakni wilayah timur sungai Brantas di Kecamatan Pesantren dan wilayah barat sungai Brantas di Kecamatan Mojoroto. Lahan yang dibutuhkan sendiri antara 5-10 hektar.

“Wacana TPU baru sudah masuk rencana tata ruang. Nanti akan disosialisasikan ke masyarakat dan tokoh masyarakat. Tentunya butuh waktu lama dan tidak bisa instan. Pemkot juga akan mencari lahan yang lebih luas, karena nanti untuk muslim-non muslim, tapi dipisahkan jalan. Ini juga masih butuh kajian,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri Hadi Wahjono kepada satuwarta.id.

Pemkot Kediri merencanakan dua TPU baru tersebut turut mengoptimalkan konsep ruang terbuka hijau, dengan tatanan makam yang lebih baik dan juga berhias taman untuk mengurangi kesan angker makam yang ada selama ini.

“Rencana makam yang baru, nanti ada taman pagar yang indah dan tertata agar tidak terkesan angker. Nanti juga tidak boleh menggunakan kijing,” tambah Hadi.

Tata kelola makam sendiri berada dibawah naungan Dinas Perkim sejak tahun 2017. Dalam aturan tata kelola makam sendiri, tercantum aturan yang menyebutkan pengembang untuk menyediakan 2 persen lahan untuk pemakaman atau membayar kompensasi.

Sebelumnya, kompensasi dibayarkan ke pihak kelurahan. Namun dengan kini tata kelola makam dinaungi Dinas Perkim, maka pengembang harus membayar kompensasi ke Kas Daerah.

“Kalau ada pengembang baru yang mengajukan, harus memberikan kompensasi minimal 2 persen kali harga pasar. Setelah ada kesepakatan antara tim penilai dan pemohon, pengembang membayar sendiri ke Kas daerah. Dinas Perkim nantinya hanya akan menerima bukti pembayaran,” pungkas Hadi.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close