Pemkab Kediri Siapkan Perbup Pengisian Perangkat Desa

satuwarta.id – Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2003, ratusan pemerintah desa di Kabupaten Kediri masih harus menunggu turunnya peraturan bupati (Perbup) untuk melakukan pengisian kekosongan perangkat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menyebut, Perda Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan Desa itu tak jauh berbeda dengan regulasi sebelumnya.
“Secara umum rilisan Perda baru ini masih sama. Hanya isinya yang dirangkum,” katanya, Senin (6/11/2023).
Saat ini, lanjut Agus, tengah proses untuk mempersiapkan Perbup untuk melengkapi prosedur dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa. Adapun pada tahun 2023 ini terdapat 344 kekosongan jabatan perangkat desa yang tersebar di 187 desa.
Diungkapkan Agus, dalam pelaksanaan pengisian perangkat pemerintah dilarang turun tangan secara langsung. Sebab hal itu telah menjadi kewenangan pemerintah desa.
“Jadi pemerintah hanya memberikan fasilitas dan memonitoring terkait regulasinya bagaimana, kemudian tahapan seperti apa,” urainya.
Pada pengisian perangkat desa kali ini, sebagaimana arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana proses seleksi harus melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) guna memperoleh perangkat desa yang paham digitalisasi.
“Prosesnya mengarah ke sana (digital). Sesuai arahan Mas Bup, bahwa tidak manual seperti dulu, termasuk saat tes umum dan tes komputer,” terang Agus.
Melalui proses seleksi menggunakan sistem CAT tersebut, Agus berharap dapat menghasilkan perangkat desa yang berkualitas supaya layanan terhadap masyarakat dapat tercapai secara optimal.ind



