PT KAI Pastikan Penataan Kawasan Stasiun Kediri Sudah Sesuai Dasar Ketentuan – Aturan

satuwarta.id – PT KAI Daop 7 Madiun memastikan alih fungsi jalan umum di sekitar Stasiun Kediri menjadi lahan usaha PT KAI, dilakukan pada aset milik PT KAI yang statusnya telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Program penataan Stasiun Kediri ini telah lama direncanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, sekaligus menata kawasan stasiun agar lebih rapi, aman, dan sesuai dengan regulasi pengelolaan aset.
“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai, hal tersebut juga kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis (26/6/2025) yang dihadiri oleh Dinas terkait dan masyarakat sekitar,” ungkap Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Kamis, (26/06/2025).
Zainul mengungkapkan program penataan Stasiun Kediri ini telah lama direncanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, sekaligus menata kawasan stasiun agar lebih rapi, aman, dan sesuai dengan regulasi pengelolaan aset.
Zainul menambahkan bahkan SKPD Kota Kediri pun menyampaikan bahwa aset di wilayah stasiun bukanlah asset milik pemerintah kota. Batas kepemilikan aset pemerintah kota sampai di depan Monumen Lokomotif yang berada tepat di depan Stasiun Kediri.
Adapun penataan yang dilakukan meliputi pengaturan akses masuk ke stasiun, guna mempermudah mobilitas penumpang dan kendaraan yang masuk ke Stasiun Kediri, Perluasan dan penataan area parkir bagi pengguna kereta api, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah penumpang dari waktu ke waktu.
Kemudian penambahan rambu dan elemen keselamatan di kawasan aset PT KAI, yang dilakukan sesuai standar operasional dan regulasi perkeretaapian. Lalu yang terakhir, penataan fasilitas pelayanan penumpang guna mempermudah dan dapat mengakomodir kebutuhan pelanggan secara menyeluruh
Zainul menegaskan bahwa latar belakang penataan Stasiun Kediri telah melalui rangkaian koordinasi dan kerjasama dengan SKPD Kota Kediri. Selain itu hak dan batas-batas aset milik KAI jelas berdasarkan kepemilikan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan grondkaart dan sertifikat Nomor 7 Tahun 1996.
Zainul menambahkan, Stasiun Kediri merupakan salah satu gerbang utama bagi masyarakat Kota Kediri dan wilayah sekitarnya adalah pendukung mobilitas ekonomi, pendidikan, wisata, dan sektor lainnya.
“KAI terbuka untuk kerjasama dengan masyarakat tentunya dengan menyesuaikan berdasarkan tata kelola serta ketentuan yang berlaku di KAI khususnya terkait komersialisasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” imbuh Zainul.



