Pelanggar Prokes, Tolak Ditindak Petugas Gabungan
satuwarta.id – Dalam operasi Yustisi yang dilakukan puluhan petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Kota Kediri menggelar operasi yustisi di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, mendapati ada pelanggar Prokes yang menolak untuk ditindak petugas. Operasi yustisi ini tetap digelar, karena masih banyak pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, atau menggunakan masker tetapi tidak pada semestinya.
Pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, dengan harapan untuk menekan persebaran covid 19 di Kota Kediri. PPKM skala mikro, yang berlangsung mulai 9 hingga 22 Februari tersebut, diklaim efektif dalam menurunkan angka persebaran covid 19, khususnya di Kota Kediri.
Dalam operasi yustisi tersebut, ada salah satu pengguna jalan, bernama Muhammad Fadil, warga Silir Wates Kediri tidak menggunakan masker, dan menolak untuk ditindak. Dengan alasan, dirinya tidak takut dengan virus corona.
Iptu Djurianto KBO Sabhara Polres Kediri Kota mengatakan, bahwa untuk pelanggar yang menolak untuk ditindak, sudah diberikan pengarahan, dan pelanggar menyadari kesalahannya.
“Memang ada pengguna jalan tadi, yang tidak mau diberi peringatan secara tertulis. Dia merasa, tidak takut dengan virus corona. Namun, setelah kami berikan penjelasan, akhirnya pelanggar bisa memahami kesalahannya”, Kata Iptu Djurianto Kepada Kantor Berita satuwarta.id, Kamis (18/2).
Untuk operasi yustisi hari ini, petugas menindak 12 pelanggar prokes, dengan rincian 9 denda masker, 2 teguran tertulis, dan 1 orang teguran peringatan.