OPD Pemkot Kediri Didorong Terapkan TTE-Sertifikat Elektronik
satuwarta.id – Perkembangan teknologi dari dokumen cetak ke digital, turut mengubah metode tanda tangan dari manual ke tanda tangan berbasis digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal itulah yang akan diterapkan di Kota Kediri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik (TTE) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi syarat, sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nantinya ditambahkan Apip, sertifikat elektronik maupun TTE akan melekat pada setiap pekerjaan ASN mengingat semua informasi yang dikerjakan bersifat penting.
“Karena penting OPD (organisasi perangkat daerah) dituntut untuk memahami keamanan informasi dan urusan persandian dalam membangun pemahaman penyelanggaraan dalam sistem elektronik di lingkup Pemkot Kediri,” terang Apip dalam sosialisasi sertifikat elektronik dan tanda tangan digital, Jumat (30/4) di Ruang Joyoboyo, Balaikota Kediri.
Diikutii perwakilan OPD dan kelurahan, sosialisasi ini juga merupakan upaya Pemkot Kediri untuk memberikan wawasan perangkat daerah dalam menerapkan dan TTE. Terutama yang memiliki basis kerja pelayanan terhadap masyarakat yang perlu pembubuhan banyak tanda tangan untuk menerapkan TTE dan sertifikat elektronik.
“Beberapa OPD di Pemkot Kediri sudah mulai menerapkan TTE atau sertifikat digital, seperti Dispendukcapil dan DPMPTSP. Semoga kedepannya seluruh OPD dapat menggunakan TTE maupun sertifikat digital,” tambah Apip lagi.
Dengan adanya sosialiasi ini Apip juga berharap dapat meningkatkan kerjasama antar OPD, serta saling melengkapi baik dalam hal implementasi sertifikat elektronik dan TTE dalam pengamanan informasi terutama ketika bertransaksi secara elektronik. bby