News FeedWISATA

Layani Non Mudik, 7 KA Tetap Beroperasi di Wilayah Daop 7 Madiun

satuwarta.id – Tujuh kereta api (KA) yang terdiri dari 5 KA jarak jauh dan 2 KA lokal tetap beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun, termasuk Stasiun Kediri selama masa larangan mudik 6-17 Mei.

Ketujuh kereta api itu hanya melayani pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Ketujuh kereta api itu adalah Argo Wilis ( relasi Surabaya Gubeng – Bandung pp), Gajayana ( Malang – Gambir pp) , Bima (Surabaya Gubeng – Gambir pp), Kahuripan (Blitar – Kiaracondong pp), Sritanjung (Lempuyangan – Ketapang pp), sementara untuk KA Lokal adalah Penataran (Surabaya Kota-Blitar via malang) dan Dhoho (Surabaya Kota-Blitar via Kediri).

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” tambah Ixfan.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close