BERITA PILIHANNEWS

Kredit Macet, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Periksa BPR Kota Kediri

satuwarta – Kejaksaan Negri Kota Kediri, sore ini melakukan pemeriksaan di Kantor BPR Kota Kediri. Pemeriksaan Kantor BPR Kota Kediri tersebut, diduga berkaitan dengan para pelaku kredit macet yang melibatkan kerugian miliaran rupiah pada perusahaan daerah milik Pemkot Kediri tersebut.
 
Mantan Account Officer BPR Kota Kediri Indra dan Ida Ariani salah seorang nasabah BPR Kota Kediri Warga Pare Kediri, datang ke kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menjalani pemeriksaan, atas kerugian BPR Kota Kediri.
 
Kasipidsus Kejaksaan Negri Kota Kediri, Nur Ngali mengatakan, sebelum menjalani pemeriksaan keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu untuk memastikan kondisi kesehatan kedua Nasabah BPR tersebut.

“sebelum menjalani pemeriksaan, keduanya diperiksa kesehatannya dulu, dan memastikan mereka dalam kondisi yang sehat”, Kata Nur Ngali Kepada Kantor Berita satuwarta.id, Selasa (19/01).
 
Untuk melengkapi barang bukti, Satuan Tugas Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negri Kota Kediri mendatangi kantor BPR Kota Kediri di Kompleks Pertokoan Jalan Brawijaya Kota Kediri, untuk melakukan penyitaan beberapa barang bukti.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Kediri sedang memeriksa kasus dugaan penyimpangan di BPR Kota Kediri. Sejumlah saksi, baik dari internal maupun eksternal BPR Kota Kediri, sudah diperiksa dan sejumlah bukti sudah berhasil disita.

Dugaan penyimpangan ini, bermula dari Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah yang sangat tinggi, yang mencapai sekitar 50 persen.

Sejumlah nasabah dengan nilai ratusan juta, pembayaran angsuran kreditnya tersendat, bahkan dikabarkan ada yang sama sekali tidak membayar angsuran. Sehingga, diduga ada ‘permainan’ dalam prosesnya. Sehingga kredit macet menjadi sangat tinggi.

Sementara itu Rini Puspitasari SH, selaku kuasa hukum Ida Ariani seorang Nasabah di Bank BPR Kota Kediri mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan hukum pada Ida.

“saya hanya melakukan pendampingan hukum pada Ida Ariani yang merupakan nasabah dari BPR Kota Kediri. Selebihnya kami masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut”, katanya.

Penyebab macetnya kredit tersebut, karena usahanya mengalami kolaps berupa usaha rumah makan dan tempar Kost. Namun, Selama ini Ida berusaha memperbarui kontrak dengan BPR Kota Kediri dengan pinjaman senilai Rp. 600.000.000.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close