HUKUM & KRIMINAL

Buang Bayi Hasil Hubungan Luar Nikah, Pasangan Kekasih Diamankan Polisi

satuwarta.id – Sepasang kekasih yakni NA (26 tahun) dan BA (28 tahun) diamankan jajaran Polsek Ngasem bersama Satreskrim Polres Kediri  setelah diketahui membuang bayi yang baru lahir, dan mengakibatkan bayi tersebut tewas.

Kasus ini sendiri bermula ketika NA melahirkan pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih,  Kabupaten Kediri.

Setelah melahirkan, NA membungkus anaknya dalam kantong plastik, dan menaruhnya di gudang dekat rumah.

“Ibu bayi melahirkan sendirian di kamar mandi, sendirian tanpa bidan atau orang lain, ” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra, Jumat, (01/09/2021).

NA sempat kembali, tapi saat dilihat lagi si bayi sudah dalam keadaan tak bernyawa. Melihat hal itu, NA lalu menghubungi BA – ayah si bayi untuk memakamkan bayi tadi.

BA sendiri adalah warga Dusun Dlopo, Desa Karangrejo,  Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

“BA kemudian membawa bayi itu ke rumah saudaranya. Di sana saudara dari BA merasa curiga karena ada bayi yang sudah meninggal dunia dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngasem, ” ujar AKP Rizkika lagi.

Pasangan itu kemudian dibawa ke Polres Kediri untuk dimintai keterangan, sementara jenazah bayi dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi.

“Sementara kami mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna merah dan hitam serta pakaian dari ibu bayi,” pungkas AKP Rizkika. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close