News Feed

Ingatkan ASN Kota Kediri Tak Pakai Mobdin Untuk Keperluan Mudik

satuwarta.id – ASN Kota Kediri diingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Larangan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik sebelumnya telah disampaikan oleh Walikota Kediri.

Menurut Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kediri, Walikota Abdullah Abu Bakar menyampaikan larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB nomor 13 Tahun 2022.

“Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pejabat dan/atau pegawai dilingkungan masing-masing instansi tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas, baik sepeda motor atau mobil untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” terang Apip, Senin, (25/4/2022).

Lebih lanjut, apabila pejabat dan/atau pegawai kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi administratif akan diberikan sebagai bentuk pendisiplinan pegawai. Sangsi administratif bisa berupa sangsi ringan, sedang atau pun berat.

“Bagi ASN yang melanggar ketentuan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang menejemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Apip. by

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close