NEWS

Fleksibilitas Kerja Selama Libur Lebaran, ASN di Kabupaten Kediri Terapkan WFO, WFH, WFA

satuwarta.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kediri akan menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri Noor Rokhayati melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Usman Effendi menyampaikan, kebijakan ini mengacu pada terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Kami menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB,” ujar Usman.

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam SE, kebijakan WFO, WFH, dan WFA akan diterapkan pada 24–27 Maret 2025. Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah diharapkan mengatur distribusi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain dengan mempertimbangkan karakteristik layanan masing-masing instansi.

Menurut Usman, penerapan sistem kerja fleksibel ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

Lebih jauh, terkait kemungkinan penerapan kebijakan WFO, WFH, dan WFA secara berkelanjutan, Usman mengungkapkan Pemkab Kediri masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

“Masih dalam proses telaah oleh bagian organisasi,” ujarnya.

Selain itu, Usman juga menyampaikan bahwa cuti bersama dan libur nasional bagi ASN di Kabupaten Kediri akan diberlakukan pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Durasi liburnya kurang lebih seimbang dengan tahun 2024,” pungkasnya.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close