Diamankan Bersama 5 Plastik Sabu-sabu Siap Edar

satuwarta.id – S alias Pajak (33) warga Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Pelaku diamankan petugas di pinggir jalan umum Desa/Kecamatan Kandat, Minggu malam (16/1/2022) karena diduga terlibat jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 5 plastik sabu-sabu seberat 0,93 gram dan 1 ponsel.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku 5 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat total 0,93 gram dengan masing-masing 0,40 gram, 0,20 gram, 0,22 gram, 0,05 gram, 0,06 gram dan 1 ponsel,”ucap AKP Ridwan, Selasa (18/1/2022).
Penangkapan pelaku berawal, diungkapkan Kasat Narkoba berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku. Pada sat itu pelaku berada dipinggir jalan. Diduga pelaku akan mengedarkan sabu-sabu,”ungkap AKP Ridwan.
Pelaku yang tidak berkutik pada saat diamankan petugas mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjut. bby



