HUKUM & KRIMINAL

Beraksi Saat Pemilik Toko Tidur, Residivis Gondol Uang Tunai

satuwarta.id – Petugas unit Reskrim Polsek Ngadiluwih mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian, Yang diketahui bernama Z alias Obet (50) warga Desa Mondo Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Aksi obet bermula pada Rabu (29/12/2021) lalu. Saat itu pelaku mendatangi toko milik Siti Halimah di Desa Ngadiluwih, Kabupaten Ngadiluwih. Saat itu Siti, tengah tertidur dalam toko.

“Pelaku ini datang ke toko korban berpura pura membeli. Pada saat mengetahui korban tidur, pelaku masuk kedalam toko dan mencuri uang 190 ribu dompet korban,”tutur AKP Iwan, Jumat (7/1/2022).

Berhasil mengambil uang milik korban pelaku pun bergegas kabur. Aksi pelaku baru diketahui saat korban bermaksud mengambil uang untuk kembalian. Saat dilihat uang di dalam dompet raib. Korban kemudian mengecek di kamera CCTV dan melihat pelaku masuk ke toko dan mengambil uangnya.

Aksi pencurian sempat viral di media sosial. “Korban kemudian datang ke kantor dengan membawa alat bukti rekaman CCTV,”tutur
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi.

Petugas unit Reskim Polsek Ngadiluwih bergerak cepat dengan melakukan proses penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil mengamankan Zubaidi (50) di rumahnya di Desa Mondo Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit motor, yang digunakan pelaku beraksi, sebuah helm, satu cat pilox dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Saat diamankan pelaku sempat mengelak. Bahkan pelaku sempat mengecat helm yang digunakan saat melakukan pencurian di toko milik korban. Pelaku akhirnya mengaku setelah ditunjukkan rekaman CCTV,”ungkap AKP Iwan.

Selain itu diketahui pelaku Zubaidi juga telah melakukan aksi yang sama di Kabupaten Tulungagung dan menjalani vonis hukuman 6 bulan penjara.

“Pelaku sudah pernah melakukan pencurian ponsel pada tahun 2019 di Tulungagung. Pelaku divonis hukuman 6 bulan penjara,” jelas Kapolsek Ngadiluwih.

“Kepada pelaku kami terapkan pasal 363 Ayat 1 3e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close