News FeedPENDIDIKAN

Tuntaskan Ujian Disertasi, Dosen UNIK Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Dengan Predikat Cumlaude

satuwarta.id – DPRD dalam sistem penyelenggaraan otonomi daerah mempunyai tiga fungsi sebagai pembentuk peraturan daerah, persetujuan APBD dan pengawasan.

Namun dalam penyerapan hasil aspirasi konstituen, serta penghimpunannya untuk  menyusun APBD rupanya belum dinaungi aturan payung hukum. Problema itu dibahas Dosen Fakultas Hukum Universitas Kadiri (UNIK) Kediri Totok Minto Laksono dalam disertasi bertajuk ‘Pengaturan Hasil Penyerapan dan Penghitungan Aspirasi Konstituen oleh Anggota DPRD untuk Penyusunan APBD’,  yang disusun untuk  mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum.

Dalam disertasi tersebut pria yang juga anggota DPRD kabupaten Kediri itu menyebutkan pengaturan hasil penyerapan dan penghimpunan aspirasi konstituen oleh anggota DPRD seharusnya dimasukkan dalam penyusunan APBD. Hal itu perlu agar DPRD bisa melaksanakan fungsinya secara optimal mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, menurut Totok, perlu adanya tambahan pasal yang mengatur tentang Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan untuk memperjuangkan aspirasi konstituen yang diserap oleh Anggota DPRD, wajib dimasukkan dalam penyusunan RKPD sampai penyusunan APBD supaya ada kepastian hukum.

“Harapannya tentu ini bisa terwujud, maka kita punya power kuat. DPRD se-Indonesia yang jumlahnya 19.712 orang, terdiri dari 517 kabupaten kota dan 34 provinsi, kalau bisa digunakan betapa dahsyatnya dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mengurangi angka kemiskinan,” tutur Totok usai  menjalani Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya di Gedung Graha Wiyata, pada Rabu (29/6/2022). 

Berlangsung selama kurang lebih 3 jam, ujian terbuka disertasi itu mengantarkan Totok memperoleh gelar doktornya dengan predikat sangat memuaskan (cumlaude) dalam indeks prestasi kumulatif.

Terkait capaian ini, Rektor UNIK Kediri Ir. Joko Rahardjo, MP mengaku gembira sekaligus bangga terhadap capaian S3 salah satu dosennya. Dengan peningkatan kualitas SDM dosen, katanya, tentu akan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di UNIK Kediri.

“Sesungguhnya ini satu keberhasilan program kami dalam meningkatkan kualitas SDM dosen dengan cara mendorong untuk kuliah di studi lanjut tingkat doktor. Salah satu diantara yang didorong, ” katanya.

Apresiasi juga diberikan oleh Dekan Fakultas Hukum UNIK Heri Lilik Sudarmanto, S.H, M.Hum. Menurutnya, gelar doktor yang diraih Totok Minto Laksono akan merangsang dosen UNIK lainnya untuk bisa meningkatkan studi akademiknya.

” Ini akan menambah kekuatan yang luar biasa, sehingga kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa dan memberi dampak kelulusan yang baik. Ada sembilan dosen yang kini menempuh pendidikan S3. Semoga kedepan, delapan lainnya bisa mengikuti jejaknya,” tutupnya.by

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close