BERITA PILIHANHUKUM & KRIMINALNEWS

Bea Cukai Kediri, Musnahkan Barang Ilegal Sepanjang 2020

satuwarta.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, hari ini melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2020, yang bertempat di halaman belakang Kantor Pos Kediri.

Barang-barang hasil penindakan tersebut, merupakan barang tangkapan di bidang kepabeanan, yaitu barang kiriman dari luar negeri yang masuk dalam kategori barang larangan atau dilarang untuk diimport, serta barang pembatasan atau dibatasi importnya atau perlu ijin instansi berwenang.

KPPBC Kediri, berhasil menyita 95 barang berupa sex toys, kosmetik, sparepart, dan obat-obatan. Selain itu, juga menyita sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin tanpa dilengkapi cukai sebanyak 168.716 batang.

Tembakau iris kemasan eceran sebanyak 29.250 gram. Selain itu, juga tembakau iris dalam kemasan karung sebanyak 324 kilogram, serta barang-barang lain yang masuk ke Indonesia tidak sesuai Undang-undang.

Suryana, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri mengatakan, penyitaan ini merupakan upaya dari Bea cukai untuk melakukan tindakan tegas, untuk barang-barang yang masuk ke Indonesia tanpa ada kelengkapan ijin sesuai undang-undang.

“Penyitaan ini merupakan upaya dari kami, untuk melakukan edukasi pada masyarakat dalam melakukan import barang jenis tertentu yang harus ada ijinnya sesuai undang-undang”, Kata Suryana Kepada Kantor Berita satuwarta.id, Jumat (26/2).

Selain itu, juga sebagai bentuk edukasi pada masyarakat, agar jika melakukan import barang-barang tertentu harus ada ijinnya sesuai undang-undang.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close