BISNIS

Banyak Manfaat, Pegiat Senapan Angin Lebih Mudah Dalam Satu Wadah

satuwarta.id – Para pengrajin, bengkel, dan penjual senapan angin diharapkan bisa berada dalam satu naungan koperasi.

Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama Kediri, Ahmad Komaruddin dengan berada di bawah naungan koperasi hal itu akan memudahkan pendataan, proses perijinan, dan tertib administrasi.

Ahmad Komarudin menuturkan saat ini untuk di Kabupaten Kediri sentra pembuatan Sanapan angin paling banyak tersebar di wilayah Kecamatan Pare dan Badas. Dari dua kecamatan itu, terdapat 7 desa yang tergabung dalam koperasi, terdiri dari 119 anggota meliputi penjual dan pengrajin.

Ahmad menambahkan mengatakan, ia bersama anggota koperasi tidak ingin ada pengrajin di Kediri yang salah langkah, sehingga berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Menjadi anggota koperasi tentunya akan membantu pemasaran para pengrajin, meningkatkan kualitas produksi, dan agar pengrajin tidak terjerumus pembuatan senjata api rakitan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Tak lupa Ahmad mencontohkan, dari aturan yang telah ia dapatkan melalui sosialisasi bersama pihak kepolisian, senapan angin dilarang untuk digunakan berburu binatang yang dilindungi. Hal itu merujuk pada UU No. 5 Tahun 1990 dan pp no 7 th 1999 tentang satwa liar yang dilindungi. Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan membuat laras melebihi kaliber 4,5 mm dan perakitan senjata api illegal.

“Hal tersebut telah diatur dalam UU drrt no 12 th 1951 sangsinya cukup berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun,”jelasnya.

Ahmad mengakui saat ini masih banyak pengrajin yang belum menjadi anggota koperasi khususnya di wilayah Kabupaten Kediri. Namun begitu pihaknya terus mengajak semua para pengrajin untuk bergabung di dalam koperasi.

“Ke depan kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk usaha yang belum terdaftar dari teman-teman umkm ini,” terangnya.tam

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close