Kecamatan Kota Pendampingan Tanda Tangan Elektronik
satuwarta.id – Digitalisasi telah menyasar disegala sisi kehidupan. Migrasi konvensional ke digital menjadi terobosan baru yang membuat segala hal bisa dilakukan dengan sangat mudah dan praktis. Dan salah satu yang menjadi fokus Pemerintah Kota Kediri saat ini adalah Tanda Tangan Elektronik (TTE). Untuk membantu para staf kecamatan, pada Kamis, (04/10/2022) digelar pendampingan tanda tangan elektronik.
Sama halnya seperti tanda tangan manual, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan. Sudah ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut yaitu UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ini merupakan salah satu terobosan dari Pemerintah Kota Kediri untuk menyiapkan infrastruktur yang mengikuti kemajuan teknologi Dengan adanya tanda tangan digital ini, harapannya kegiatan surat-menyurat ataupun pelaksanaan pelayanan lainnya tidak terkendala baik dengan ruang dan waktu,” ujar Camat Kota Arief Cholisudin.
Menggunakan tanda tangan elektronik memiliki banyak keuntungan. Apalagi saat ini eranya sudah digital. Di era digitalisasi ini transformasi bisnis pekerjaan dituntut harus cepat, lincah, dan yang tidak kalah penting adalah keamanan. “Sehingga kapan pun, di mana pun bisa dilakukan penandatanganan jika itu memang sudah sesuai dengan persyaratan,” tambah Camat lagi.