BERITA PILIHANNEWS

Awasi Persebaran Covid 19, Tingkat RT Pasang Bendera Covid 19

satuwarta.id – Pemerintah Kota Kediri, bersama dengan kepolisian, dan TNI, melakukan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro ditingkat RT/RW. PPKM skala mikro ini, dimulai pada 9 hingga 22 Februari ini, dinilai efektif dalam menekan angka persebaran covid 19 di Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, menghimbau pada semua Kelurahan di Kota Kediri, ditingkat RT, agar memasang bendera Hijau, merah, orange, dan kuning, sesuai dengan keadaan ditingkat RT tersebut, dalam persebaran covid 19. Seperti di Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Setiap RT memasang bendera sesuai dengan zonanya masing-masing. Untuk RT zona hijau, berarti tidak ada warganya yang terpapar covid 19. Untuk RT zona kuning, ada warga yang terpapar covid 19 1-5 rumah, RT zona orange 6-10 rumah ada yang terpapar covid 19, dan RT zona merah diatas ada 10 rumah.

Kepala Kelurahan Burengan Adi Sutrisno mengatakan, bahwa pemasangan bendera disetiap RT merupakan tindaklanjut dari PPKM Skala mikro ditingkat RT. Pemasangan bendera tersebut, untuk mengetahui RT mana saja yang masih belum zona hijau.

“Sesuai himbauan dari Kapolres Kediri Kota, untuk pemasangan bendera zona covid 19 di setiap RT Se Kota Kediri. Harapannya, dengan adanya bendera tersebut, masyarakat bisa mengetahui daerah-daerah yang masih terpapar covid 19 atau tidak”, Kata Adi Kepada Kantor Berita satuwarta.id, Jumat (19/2).

Hal itu dilakukan, untuk pemetaan wilayah, dan pengawasan daerah ditingkat RT terkait persebaran covid 19 di Kota Kediri. Pemasangan bendera tersebut, juga berdasarkan dari petugas kesehatan di puskesmas masing-masing Kelurahan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close