Ambil Sepeda Motor, Harus Dilengkapi Surat dari Kelurahan
satuwarta.id – Sebanyak 236 sepeda motor tidak sesuai spektek dan tidak dilengkapi surat-surat, diamankan di Polres Kediri sabtu lalu, dalam razia balap liar di Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri. Hari ini, pemilik sepeda motor yang terjaring di Polres Kediri, mulai mengambil sepeda motornya.
Pemilik Sepeda motor, juga diminta membawa surat-surat kendaraan, serta kelengkapan kendaraan seperti ban yang standart, knalpot, dan juga perlengkapan kendaraan sesuai spek kendaraan, dan juga dilengkapi dengan surat keterangan dari Kelurahan.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, syarat dalam mengambil sepeda motor, yakni harus melengkapi kendaraan sesuai dengan spek dan surat-suratnya.
“Setiap yang mengambil kendaraan, harus membawa perlengkapan kendaraan, seperti STNK, BPKB, dan juga surat dari kelurahan. Bagi anak-anak yang mengambil sepeda motor, harus didampingi dengan orang tuanya”, Kata Kapolres Kepada Kantor satuwarta.id, Senin (01/02).
Selain itu, razia juga akan terus digelar, selama penerapan PPKM hingga 8 Februari mendatang. Hal ini, sebagai bentuk memutus mata rantai persebaran covid 19 di Kabupaten Kediri.