Akan Beri Sanksi Perusahaan di Kota Kediri Yang Tak Bayar THR
Dinkop UMTK Buka Posko Pengaduan THR 2021

satuwarta.id – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri membuka psoko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021. Kehadiran posko ini menampung keluhan para karyawan swasta di Kota Kediri terkait pembayaran THR.
Kepala Dinkop UMTK Bambang Priambodo menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan pelayanan untuk posko ini.
“Untuk posko pengaduan THR sudah ditunjuk kanwil provinsi bahwa setiap kantor tenaga kerja jadi kantor pengaduan. Kita sudah siapkan staf dan pelayanan. Sampai sekarang tidak ada pengaduan. Semoga semua berjalan baik antara karyawan dan perusahaan, ” tutur Bambang kepada satuwarta.id, Jumat, (23/01/2021).
Aturan pembayaran THR 2021 tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Kementerian Tenaga Kerja. Para pengusaha memiliki waktu selambatnya seminggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, untuk membayarkan THR.
Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR, akan ada sanksi menanti.
“Dari tahun tahun kemarin, untuk THR semua perusahaan mematuhi aturan atau tidak ada pengaduan dari karyawan. Jadi nihil. Semoga tahun ini juga berjalan lancar, sama sama mendapat hak dan kewajiban nya,” tambah Bambang lagi. (bby)