News Feed

2 Pengedar Dibekuk, Ratusan pil dobel L Diamankan

satuwarta.id -Jajaran Satresnarkoba Polres Kediri membekuk dua pengedar Narkoba jenis pil dobel L. Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berawal informasi dari masyarakat. Kedua pelaku yakni YS (36) warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan SM (24) warga Desa Keling Kecamatan Kepung kabupaten Kediri.

“Dari hasil penyelidikan itu kami mengamankan satu pelaku yakni YS asal Gedangsewu. Pada saat dilakukan penangkapan dirumah YS dan dilakukan penggeledahan ditemukan 265 butir pil dobel L,”ucap AKP Ridwan, Senin (15/11/2021).

YS, ditambahkan AKP RIdwan mengaku mendapatkan barang haram itu dari SM. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SM. “SM diamankan dirumahnya. SM ini mengakui bahwa YS mendapatkan pil dobel L darinya,”terang Kasat Narkoba Polres Kediri.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kedua pelaku sedang kami mintai keterangan. Untuk pasal yang dikenakan ini Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close