NEWSNews Feed

Lama Diatas Fasum Pemkot, Bangunan Liar di Jalan Joyoboyo – Patiunus Dibongkar

satuwarta.id – Tim gabungan menertibkan puluhan bangunan liar di Jalan Joyoboyo dan Patiunus yang berdiri di fasilitas umum milik pemerintah Kota Kediri.

Sebelum ini sudah ada sosialisasi dan imbauan dari Pemkot Kediri kepada masyarakat yang memanfaatkan kawasan itu untuk mengosongkan area sebelum tanggal 30 Mei 2025.

“Rapat terakhir kemarin, warga itu sudah menerima dengan sukarela untuk ditertibkan. Ada sebagian besar yang sudah dibongkar sendiri karena mungkin bahan-bahannya dibutuhkan oleh mereka,” ujar Kasatpol PP Kota Kediri Samsul Bahri, Jumat, (30/05/2025)

Didominasi lapak dan kios pedagang, bangunan semi permanen dan permanen itu dibongkar tim gabungan dari Satpol PP, Disperdagin Kota Kediri, dan instansi terkait lainnya. “Ada beberapa yang mereka (penghuni bangunan) tidak bisa membongkar sendiri, jadi tim gabungan yang melaksanakan pembongkaran,” tambahnya.

Di Jalan Patiunus, sekitar 20 bangunan dibongkar, sementara di Jalan Jayabaya ada sekitar 24 bangunan. Penertiban berjalan aman dan tertib. “Kalau di Joyoboyo, bangunannya bukan tembok, jadi lebih mudah kalau di Patiunus bangunan tembok, jadi butuh tenaga dan tim yang lebih banyak dan peralatan,” jelas Samsul.

Samsul mengungkapkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menertibkan wilayah dari bangunan liar agar kedua kawasan tersebut lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. “Jadi bukan tidak boleh berjualan, tapi menertibkan bangunan liar. Nanti ke depannya ini akan ditata lebih bagus, mungkin diratakan, akan kelihatan lebih indah. Jadi masyarakat sekitar sini tidak merasa terganggu,” urainya.

Samsul menuturkan selama ini tidak semuanya yang tinggal di kawasan itu berjualan. “Ada yang rumah tangga biasa, ada laporan kalau rumah tangga itu sampai mengganggu penduduk sini, teriak-teriak. Masyarakat sampai kirim surat ke Satpol supaya ditertibkan,” tukas Samsul.

Samsul menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri tidak bermaksud melarang warga mencari nafkah dengan berjualan di kawasan tersebut.

Pihaknya hanya menertibkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan di fasilitas umum, termasuk mendirikan bangunan liar. “Jadi tidak boleh lagi ada bangunan semi-permanen apalagi permanen,” pungkasnya. tam

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close