Aliran Uang dan Aset Koperasi NMSI Harus Ditelusuri
satuwarta.id – Ratusan mitra Koperasi Niaga Mitra Sejahtera Indonesia (NMSI) sampai saat ini belum mendapat kejelasan terkait nasib uang mereka. Pihak Koperasi berdalih uang tersebut dibawa kabur oleh Ketua Koperasi yang berinisial CAH. Dalam praktek bisnis nya sendiri, pihak koperasi menawarkan kemitraan budi daya lebah klanceng dengan keuntungan menggiurkan.
Pengacara senior asal Kota Kediri, Danan Prabandaru SH MH menilai praktek bisnis koperasi NMSI adalah jenis money game. Danan mengibaratkan praktek bisnis ini layaknya permainan dakon.
” Mengambil uang dari mitra lain untuk diberikan kepada mitra lain sebagai keuntungan. Indikasi darimana ? Dalam perjanjian jelas terlihat yang diperjanjikan adalah kotaknya, stuf nya bukan madu nya. Sesungguhnya jika benar benar perjanjian kerjasama yang menguntungkan antara koperasi dan mitra, yang diperjanjikan bukan kotak tapi madu. Koperasinya legal, bisnisnya yang ilegal, ” tutur Danan Prabandaru kepada satuwarta.id, Kamis, (20/05/2021).
Pada bulan April lalu sendiri sekitar 500 orang mitra koperasi NMSI Jatim telah mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga, PN Surabaya. Selain langkah tersebut, Danan menyarankan para mitra untuk memaksimalkan laporan ke kepolisian. Nantinya polisi bisa bekerjasama dengan institusi lain seperti PPATK serta BPN untuk melakukan penelusuran aliran uang dan aset dari Koperasi NMSI.
” Mitra harus inisiatif melaporkan ke kepolisian. Kepolisian juga tidak punya alasan untuk menolak itu. Polisi saat mengungkap bisa bekerja sama dengan institusi lain. Kira kira bagaimana aliran uang nya, dari aliran uang itu bisa diketahui siapa yang akan bertanggung jawab. Bukan hanya ketua koperasi , tapi pihak pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab. Bisa diketahui dari aliran uang. Bisa diungkap lebih jauh, ‘ tambah Danan lagi.
Terkait kasus ini sendiri, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana kepada awak media yang menemuinya mengungkapkan Ketua Koperasi CAH sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Mei lalu. Sementara untuk laporan, ada 2 laporan terkait NMSI yakni dari Sekretaris Koperasi serta 4 mitra yang berasal dari Tulungagung.
Sementara itu, masih belum ada laporan dari wilayah Kediri. Danan Prabandaru menambahkan mitra bisa melaporkan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan kejahatan perbankan yang diduga dilakukan Koperasi NMSI. ” Dalam hal apa? Money game nya. Harus diungkapkan. (kasus ini) Bukan sekedar penipuan, ” pungkas Danan. (bby)