News Feed

Semester 1 2021, Polres Tulungagung Amankan 104 Tersangka Kasus Narkoba

satuwarta.id – Dalam periode Januari hingga Juni 2021, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 86 kasus narkoba.

Dimana 54 kasus diungkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran. Dari pengungkapan puluhan kasus itu diamankan 104 pelaku, dimana 9 tersangka merupakan residivis.

Dari 104 tersangka, 70 tersangka merupakan tangkapan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dengan rincian, 66 tersangka pria dan 4 tersangka wanita.Sedangkan Polsek Jajaran menangkap 34 tersangka dengan rincian, 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita. Semua tersangka diamankan dari 86 TKP yang berbeda yang tersebar diwilayah hukum Polres Tulungagung

“Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan dari semua tersangka yakni diantaranya, 338,42 gram sabu, 2 butir Pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir Pil Alprazolam, 60.549 butir Pil Double L, 569 bungkus Pil Stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, 2 botol Anggur Merah, uang tunai Rp. 12.027.000, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 37 buah bong, 14 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna putih,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Kamis (24/6/21).

Sejumlah pasal yang menjerat para tersangka antara lain Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

“Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan,” tambah Kapolres Tulungagung lagi.

AKBP Handono Subiakto sendiri menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba,
Sehingga, wilayah Kabupaten Tulungagung dapat bebas dari pengaruh narkotika.

“Terlebih, saat ini, kita tengah memperingati Hari Bhayangkara ke 75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021. Tentunya akan menjadi cambuk seluruh anggota Polri di Kabupaten Tulungagung untuk semakin kencang menabuh genderang perang terhadap narkotika,” pungkas AKBP Handono. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close