Satreskrim Polres Kediri Kota Bekuk 4 Debt Collector Pengeroyok Penunggak Utang
satuwarta.id – Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan empat penagih utang atau debt collector setelah melakukan pengeroyokan kepada Rejo Bambang Praminto, pria 47 tahun asal Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. Pengeroyokan itu sendiri saat para debt collector ini mendatangi Rejo Bambang untuk menagih pembayaran cicilan yang menunggak setahun terakhir, dengan nominal sekitar Rp 1,2 juta.
” Mengaku dari pihak koperasi menagih hutang, kemudian terjadi cek cok di dalam rumah korban, selanjutnya seseorang yang mengaku dari pihak Koperasi tersebut keluar rumah dan memanggil temannya, ketika korban ikut keluar rumah, tiba-tiba temannya sekira 6 (enam) orang dan salah satu pelaku menabrak korban dengan menggunakan kendaraan bermotor jenis vixion warna biru hingga korban jatuh tersungkur dan setelah itu pelaku lainnya mengeroyok korban, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana, Rabu (12/5/2021).
Aksi para tersangka sendiri, diketahui warga sekitar yang tergerak membantu korban. Para debt collector berusia 22-30an tahun ini, sempat hampir ganti dikeroyok warga yang mengetahui kejadian tersebut.” Orang-orang ini dikejar masyarakat. Kita penangkapan juga dibantu masyarakat, ” tambah Iptu Girindra Wardhana lagi.
Dari tempat kejadian polisi mengamankan 6 orang, dengan 4 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka yakni LHT (25tahun), ARPG (21tahun),AS (26tahun), serta D (31tahun) yang semua berasal dari Sumatera Utara diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menabrak Rejo Bambang.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang barang siapa yang dimuka umum bersama — sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka terancam hukuman 7 tahun penjara. bby