Puluhan Pelaku Usaha Kota Kediri Ikuti Sosialisasi Penyediaan APAR
satuwarta.id -Satpol PP Kota Kediri, Selasa (22/6/2021) menggelar sosialisasi produk hukum daerah, yaitu Perda Kota Kediri Nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi penyediaan alat pemadam kebakaran.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono mengatakan ada 60 pengusaha hotel, supermarket, spbu, rumah sakit, bank, dealer, PLN dan distributor gas, yang diundang dalam kegiatan itu. Eko menjelaskan bahwa Perda No 7 Tahun 2011 ini merupakan produk lama yang belum berjalan secara maksimal.
“Mulai tahun ini kita berusaha memaksimalkan Perda No 7 Tahun 2011 ini. Di mulai dari pendataan kembali dan pengecekan alat pemadam kebakaran secara rutin setiap 6 bulan sekali,” jelasnya.
Sebelum pengecekan rutin dilaksanakan, sosialisasi ini digelar agar para pengusaha dapat menyiapkan dan mengerti tentang APAR. “Sosialisasi ini untuk mengingatkan kepada para pengusaha agar memperhatikan alat pemadam kebakaran. Jangan sampai lali,” ujar Eko saat membuka acara sosialisasi.
Dita, salah satu peserta asal Sun Star Motor yang mengikuti sosialisasi ini mengungkapkan bahwa adanya sosialisasi ini sangat penting, terutama bagi perusahaan yang beresiko adanya kebakaran. “Perusahaan saya bergerak di bidang otomotif, sangat perlu adanya APAR (alat pemadam kebakaran),” ujarnya.
“Melalui sosialisasi ini kami jadi tahu manfaat dan cara penggunaan dari APAR, karena dari perusahaan memang tidak pernah ada penjelasan tentang APAR,” jelasnya. bby