satuwarta – Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengisi waktu bekerja di rumah, selama pemerintah memberlakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti saat ini.
Seperti apa yang dilakukan oleh karyawan swasta di kediri jawa timur, dengan membuat taman mini dalam pot. Namun siapa sangka, hasil kreasinya justru diminati oleh teman-temannya dan banyak yang memesan. Dalam sebulan omsetnya bisa mencapai belasan juta rupiah.
Taman mini atau hutan mini, hasil karya Andri Prayitno warga kelurahan pesantren kecamatan pesantren kota kediri, bisa menjadi inspirasi bagi banyak masyarakat yang ingin menambah penghasilan. Taman mini yang diatur seindah mungkin dalam sebuah pot, dengan dilengkapi rumput sebagai hiasannya.
Hasilnya, sungguh menakjubkan, sebuah hutan mini atau taman mini yang minimalis serta indah di dalam sebuah pot. Usaha yang digeluti oleh pria kelahiran 47 tahun silam tersebut, selama masa pandemi, dan diberlakukannya PPKM. Dengan ketekunan dirinya bisa mendatangkan uang puluhan juta setiap bulannya.
Usaha hutan mini yang dibuat oleh andri ini berawal dari hobinya menanam bunga, dan ditekuni selama dua bulan terakhir. Untuk membuat mini hutan ini, bahan yang digunakan adalah tanaman-tanaman mini yang masa tumbuhnya cukup lama. Dengan mengkombinasi beberapa jenis tanaman agar terlihat seperti hutan yang minimalis.
Selain itu, juga menggunakan rumput hutan yang dia cari dari berburu di hutan bersama rekan-rekannya. Ide tersebut muncul melihat terbatasnya lahan di perkotaan, untuk membuat konsep hutan atau taman mininimalis.
“awalnya, saya senang menanam bunga. Kebiasaan menanam bunga itu, mendapatkan ide untuk membuat taman hutan minimalis, yang bahannya sebenarnya mudah dicari”, Kata Andri Kepada Kantor satuwarta.id, Senin (18/01).
Untuk satu pot hutan mini karyanya, dipatok mulai harga Rp 100.000 hingga jutaan rupiah, tergantung dari jenis tanaman yang digunakan dan tingkat kesulitan, untuk membuat hutan atau taman mini dalam pot. Penjualannya, sudah sampai ke beberapa daerah di jawa timur.