Perketat PPKM Skala Mikro, Persebaran Covid 19 Turun di Kota Kediri
satuwarta.id – Diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kediri, serta gencarnya operasi yustisi yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri, Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Kota Kediri, bisa membuat turunnya persebaran covid 19 di Kota Kediri.
Hari ini, kembali penerapan PPKM skala mikro hingga 22 Februari mendatang. Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengatakan, untuk Kota Kediri saat ini ada 51 RT yang sudah masuk di zona Kuning, dan sebanyak 1.427 RT di Kota Kediri sudah masuk zona hijau.
“Dengan penerapan PPKM yang ketat ini, angka persebaran covid 19 Kota Kediri turun. Memang masih ada 51 RT di Kota Kediri yang masih zona kuning. Dalam artian daerah tersebut, masih ada warganya yang terpapar covid 19”, Kata Kapolresta Kepada Kantor Berita satuwarta.id, Selasa (9/2).
Berdasarkan perwali No 30 tahun 2020 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diharapkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan, termasuk memakai masker. AKBP Eko menegaskan, jika pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi hingga denda.
“Dengan penerapan PPKM secara ketat, diharapkan masyarakat serta pelaku usaha patuh pada aturan yang berlaku”, tutupnya.
Untuk penggunakan jalan yang melanggar protokol kesehatan, akan dilakukan peringatan tertulis hingga denda. Hari ini puluhan petugas gabungan, melakukan operasi yustisi di beberapa titik di Kota Kediri, dan juga penyemprotan disinfektan dengan menggunakan mobil watercanon Polres Kediri Kota.