News Feed

Penegakan Hukum Pada Bus Ugal-ugalan Bakal Ditingkatkan

satuwarta.id – Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir menegaskan, pihaknya akan meningkatkan penegakan hukum pada para sopir bus yang mengendarai bus dan melaju dengan ugal-ugalan di wilayah Kota Kediri.

“”Kita akan tingkatkan untuk penegakan hukum terhadap bis itu sendiri. Semoga dengan adanya penegakan hukum yang kami tingkatkan akan merubah kebiasaan bus yang ugal-ugalan,” jelas Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, Rabu (11/09/2024).

Sebelumnya pada Minggu malam, terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan satu sepeda motor. Peristiwa yang terjadi di jalan Semeru tersebut, mengakibatkan salah satu penumpang sepeda motor tewas di tempat kejadian.

Peningkatan penegakan hukum pada bis yang ugal-ugalan menurut Kasatlantas Polres Kediri, tidak hanya dilakukan karena satu kejadian tersebut.

“Kejadian ini bukan kejadian pertama di Kota Kediri. Sudah banyak juga keluhan-keluhan disampaikan dari masyarakat terkait bis yang ugal-ugalan tersebut,” tegasnya.

Dalam peristiwa yang terjadi di jalan Semeru, bus Harapan Jaya menabrak sepeda motor yang dikendarai sepasang suami isteri.

Peristiwa tersebut mengakibatkan sepeda motor terpental sementara satu penumpang lainnya terseret sejauh kurang lebih 80 meter.

“Saat bis berhenti, diketahui korban telah meninggal, ” jelas Kasatlantas Polres Kediri Kota. Sementara itu satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Dalam peristiwa itu, polisi menetapkan sopir bis harapan jaya sebagai tersangka. Sopir berinisial M tersebut dikenai dengan pasal UU nomor 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 4. Saat ini sopir bus tersebut telah diamankan di Polres Kediri Kota.

” Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah,” pungkasnya.tam

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close