NASIONAL

Kronologi Aksi Sindikat Jual Beli Hasil Swab Palsu di Sidoarjo

satuwarta.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membongkar sindikat jual beli surat keterangan bebas covid-19 palsu dan membekuk 5 orang tersangka.

Kelimanya yakni NH (33), SG (36) MZA (22), IB (51) dan IF (27) memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Tersangka NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF berperan sebagai Pembuat/Pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).

“Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” tukas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021).

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan para tersangka, menjual surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR palsu pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100 ribu untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400 ribu untuk surat keterangan hasil swab PCR,” tambahnya.

Surat keterangan palsu itu dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk hasil swab PCR.

Dalam proses pengungkapan, anggota timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp. 200 ribu per/surat, dan setelah surat keterangan hasil Rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko/formnya sudah ada dilaptop pelaku,” ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.

Awalnya anggota menangkap dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut. Kemudian hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan 3 orang pelaku lainnya yang 2 diataranya berperan sebagai marketing dan 1 orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.

“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata 3 (tiga) surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 (lima) surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” pungkas Kombes Pol Totok Suharyanto. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close