HUKUM & KRIMINAL

Komitmen Usut Penyimpangan, 53 SKK Diserahkan ke Kejari Kota Kediri

satuwarta.id – Pengusutan kasus Korupsi BPR Kota Kediri periode 2016-2019 belum berhenti. Tahun 2021lalu, dua orang dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti bersalah.

Dari hasil fakta di persidangan Kejari Kota Kediri kini mengembangkan kasus tersebut. Penyidikan ini nanti mengarah siapa yang bertanggung jawab dalam BPR dalam tahun 2016. Kejari Kota Kediri per 11 Mei lalu telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu dilakukan mengusut tuntas pihak-pihak yang ikut terlibat dan melawan hukum dalam proses kredit.  Tidak hanya itu, Pihak Kejari Kota Kediri mengisyaratkan akan kembali melakukan penetapan tersangka, yang kemungkinan akan ada lebih dari satu.

” Jadi ada pengembangan dari kasus ini. Untuk tersangkanya siapa? Tunggu konpers berikutnya, ” tukas Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf S.H, Rabu (25/05/2022).

Dalam kesempatan yang sama pihak BPR kota Kediri menegaskan komitmennya untuk membantu menuntaskan perkara tersebut. 

Pihak BPR telah melakukan pembenahan di internal, usai adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Kota Kediri tahun 2016. Mulai dari SDM, prosedur, dan teknologi yang digunakan.

Salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan berupa memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Ada sekitar 53 SKK terkait kredit macet yang diserahkan BPR kota Kediri ke Kejari Kota Kediri.

”  Selama dia masih bisa tertagih,  bisa kembali duitnya, kita SKK. Kecuali kalau memang benar-benar adanya penyimpangan kita temukan baru nanti kita masuk ke ranah pidsus, ” tambah Kajari Kota Kediri lagi.

Pihak BPR kota Kediri mengungkapkan kerjasama SKK ini untuk menagih debitur yang bermasalah. Dengan menggandeng,Kejari Kota Kediri diharapkan bisa dengan cepat memulihkan kredit dan menyelamatkan aset negera.

” Ada yang karena lama tidak ditagih, tidak segera membayar. Kalau kita kerja samakan dengan APH kadang (debitur) langsung mau membayar, ” tutur Direktur Utama BPR Kota Kediri, Poppy Setyaningrum. by

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close