Komisi C Dorong Adanya Regulasi Khusus Untuk Warga Miskin Non DTKS
satuwarta.id – Kota Kediri membutuhkan adanya regulasi khusus yang mengatur tentang penyaluran bantuan kepada warga miskin atau warga yang membutuhkan namun tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu diungkapkan Komisi C DPRD kota Kediri saat menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial Kota Kediri, Senin, (07/06/2021).
Dalam pemaparannya, Dinas Sosial telah mempersiapkan anggaran untuk dua jenis bantuan yakni, bantuan yang direncanakan, berdasar pada DTKS dan bantuan tidak direncanakan.
Namun dengan dinamisme yang ada di masyarakat, masih banyak masyarakat miskin berada di luar DTKS. Karena tidak tercakup DTKS , acap kali masyarakat yang bisa dibilang rentan miskin ini tidak mendapatkan bantuan, baik itu untuk kebutuhan hidup ataupun dalam keadaan darurat.
Untuk bantuan tidak direncanakan sendiri, Dinas Sosial menyebutkan ada anggaran sebesar Rp 1 Miliar, dengan realisasi sekitar Rp 300-400 juta yang digunakan untuk bantuan seperti kursi roda, alat bantu dengar dan sebagainya.
” Artinya di lapangan masih banyak, saya juga sering dapat keluhan. Contohnya tentang santunan kematian, (keluarga yang meninggal) tidak masuk DTKS tapi kalau lihat kondisinya sangat layak dapat bantuan. Lalu anak sekolah, saya lihat rumahnya dari Gedeg (bambu), lantainya tanah, anak sekolah SMA tidak bisa bayar. Kemudahan (prosedur) untuk orang-orang seperti itu, ” tukas Ketua Komisi C Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana.
Terkait DTKS sendiri, tak jarang terjadi perbedaan data dimana warga miskin yang seharusnya berhak menerima bantuan justru tidak tercakup DTKS, sementara warga yang faktanya mampu justru masuk dalam DTKS.
” Dari Komisi c intinya mendorong adanya regulasi untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan. Terkadang butuh bantuan, terhalang DTKS. DTKS seperti momok. Padahal itu mereka harus tetap kita cover sesuai dengan amanat undang-undang. Kita harus ada regulasi untuk melindungi mereka, ” tambah Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana.
Dengan masih banyaknya masyarakat miskin yang tidak masuk dalam DTKS, DPRD Kota berharap ada aturan atau regulasi khusus yang bisa membantu masyarakat diluar DTKS untuk mendapat bantuan lebih cepat.
” Bantuan apapun, biaya hidup, kesehatan ataupun pendidikan. Jadi saat ada keluhan dari warga, meski tidak masuk DTKS. Dinas sosial bisa memverifikasi dan memvalidasi. Jika layak untuk mendapatkan bantuan, bisa langsung ditindaklanjuti untuk bantuan. Jadi agar Dinas Sosial aman harus ada payung hukum. Yang kita pelajari dari daerah lain ada Perbup, jadi harusnya ada Perwali, ” pungkas Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana.
Bantuan untuk masyarakat sendiri di Kota Kediri ada beberapa bentuk seperti melalui PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Kartu Sahabat. (bby)