
satuwarta.id – Pasca tiga hari sejak pemerintah melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg pada 1 Februari 2025, kini kebijakan tersebut dicabut. Pemerintah kembali memberikan izin bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina.
Pencabutan kebijakan baru ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tutik Purwaningsih melakukan monitoring dan sidak secara langsung di beberapa agen dan pangkalan pada Selasa (4/2/2025).
“Dengan sempat adanya kebijakan larangan, ternyata dalam 1-2 hari ini gejolaknya luar biasa,” kata Tutik.
Pihaknya menyebut, gejolak tersebut menjadi evaluasi bersama, termasuk mengevaluasi pemetaan distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Kediri. Hal itu dilakukan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan kondusif di tengah gejolak kebijakan yang ada.
Terkait kebijakan baru, kata Tutik, regulasi tersebut memiliki tujuan yang baik supaya distribusi LPG 3 kg tepat sasaran masyarakat dan tidak terjadi kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Mengingat sesuai kebijakan 1 Februari lalu, masyarakat bisa mendapatkan langsung tabung elpiji di pangkalan. Sedangkan, keberadaan pengecer sebagaimana menjadi perantara antara pangkalan dengan masyarakat dalam mencari gas LPG.
“Memang ada sedikit evaluasi kaitannya dengan jangkauan antara pangkalan dan masyarakat yang membutuhkan. Ini yang paling penting,” tegasnya.
Meski sempat terjadi gejolak, Tutik menyebut, kondisi tersebut tak berpengaruh terhadap persediaan dan distribusi LPG di Kabupaten Kediri. Pihaknya mengaku tak ada laporan terkait kelangkaan stok LPG, baik dari Pertamina, agen, maupun pangkalan.
“Sejak 1 Februari kemarin belum adanya laporan yang menunjukkan kelangkaan atau antrean,” terang Tutik.
Hal itu diakui Syamsul Hadi, pemilik Pangkalan Elpiji 3 Kg Dusun Banjar Anyar, Desa Gempolan, Kecamatan Gurah. Dia tak menampik jika beberapa hari belakangan masyarakat langsung berdatangan ke pangkalan untuk mencari LPG 3 kg.
Meski demikian, distribusi LPG 3 kg di pangkalan Syamsul Hadi tetap berjalan lancar. Yang mana, dalam sehari mendapat kiriman stok LPG sebanyak 55-65 tabung.
“Alhamdulillah sejauh ini tetap berjalan lancar baik layanan ke masyarakat ataupun pengiriman dari agen,” tanggap pria berusia 59 tahun tersebut.
Terpisah, Wakil Direktur Agen Elpiji PT Sri Joyo Sakti, Yanuar Kristiatmoko menuturkan, dengan adanya pencabutan regulasi tersebut agen elpiji diperbolehkan untuk mendistribusi LPG 3 kg ke pengecer dengan komposisi kuota 10 persen dari total distribusi. Di agen tersebut, kuota LPG 3 kg mencapai 24.000 tabung per bulan.
“Sudah diputuskan lagi ke peraturan semula bahwa agen bisa menjual ke pengecer dengan ketentuan hanya 10 persen dari total peredaran satu bulan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan baru yang muncul pada 1 Februari 2025 tersebut juga mendorong pengecer supaya mendaftarkan diri sebagai pangkalan dengan cara mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).ind