Kakek Cabul Asal Ngadiluwih Ditangkap Polisi Usai Perkosa Gadis 12 Tahun
satuwarta.id – Seger Purnomo, warga Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri harus mengakui kesalahannya. Kakek 68 tahun ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kediri setelah terbukti melakukan pemerkosaan pada A, 12 tahun, seorang gadis berkebutuhan khusus, yang juga merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha mengatakan, penangkapan Seger bermula dari laporan orangtua korban ke Polsek Ngadiluwih. “Berdasarkan keterangan ibu korban, pemerkosaan dilakukan pada Rabu, 10 Maret 2021 jam 11.00 WIB di rumah pelaku,” sebutnya pada laporan.
Kejadian itu saat A sedang bermain dengan saudaranya di halaman dekat rumah Seger. Kemudian kakek ini datang dan menyeret A masuk rumah dilanjutkan dengan mengunci pintu. Saudara A yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan peristiwa ini ada ibu korban.
“Setelah didobrak, Ibu korban mengetahui sendiri bahwa anaknya telah diperkosa dengan kondisi tangan diikat di dalam kamar Seger,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iptu Rizkika menambahkan, berdasarkan pemeriksaan oleh tim medis, juga ditemukan luka dan infeksi pada kelamin A. Bahkan saat ditangkap di rumahnya, Seger langsung mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan cabul tersebut, kini Seger diamankan di Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.