Edarkan Sabu, Warga Kaliombo Diciduk BNN
satuwarta.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri berhasil membekuk seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kediri. Pelaku adalah Yanu Laksono, asal Kelurahan Kaliombo yang berhasil diamankan bersama barang bukti.
Barang bukti tersebut antaralain berupa sabu-sabu sebanyak 3,55 gram dalam 5 plastik klip warna putih. Selain itu ada juga 1 bungkus rokok, 1 unit HP, uang Rp 150 ribu, dan 1 unit sepeda motor Honda Tiger bernomor polisi AG 2489 AI.
“Menurut pengakuan tersangka ada yang dijual paket hemat Rp350 ribu, dan ada yang seharga Rp1,2 juta. Tersangka mendapat Rp 50 ribu untuk setiap paket yang terjual” ujar AKBP Bunawar, kepala BNN Kota Kediri kepada satuwarta.id Selasa (22/03/2021).
Kata AKBP Bunawar, selain mengedarkan, pelaku juga turut menggunakan barang haram tersebut. “Dari tes urine, yang bersangkutan juga diketahui memakai (sabu-sabu), dalihnya untuk menambah semangat kerja,” tambah AKBP Bunawar.
Tidak berhenti di situ, pengembangan penyidikan BNN juga mengantarkan pada sosok S. Inisial itu yang menjadi penyedia sabu-sabu kepada Yanu. Sayangnya, S berhasil kabur lebih dulu dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Dari penggeledahan di kediaman S, BNN menemukan 7,48 (tujuh koma empat delapan) gram sabu-sabu dibungkus dengan 6 (enam) plastik klip warna putih siap edar dan tiga alat hisap. “Masih kita profiling, mungkin ada lagi bandar diatas si S ini, ” tutur AKBP Bunawar lagi.
Tidak hanya itu, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk pengemasan barang haram tadi seperti 1 palu kecil untuk memecah kristal sabu, 5 plastik klip ukuran 2/3 dan 5 plastik klip ukuran 4/6, 1 unit HP warna Hitam, dan 4 korek gas. Atas perbuatannya, Yanu dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Edarkan Sabu, Warga Kaliombo Diciduk BNNsatuwarta.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri berhasil membekuk seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kediri. Pelaku adalah Yanu Laksono, asal Kelurahan Kaliombo yang berhasil diamankan bersama barang bukti.
Barang bukti tersebut antaralain berupa sabu-sabu sebanyak 3,55 gram dalam 5 plastik klip warna putih. Selain itu ada juga 1 bungkus rokok, 1 unit HP, uang Rp 150 ribu, dan 1 unit sepeda motor Honda Tiger bernomor polisi AG 2489 AI.
“Menurut pengakuan tersangka ada yang dijual paket hemat Rp350 ribu, dan ada yang seharga Rp1,2 juta. Tersangka mendapat Rp 50 ribu untuk setiap paket yang terjual” ujar AKBP Bunawar, kepala BNN Kota Kediri kepada satuwarta.id Selasa (22/03/2021).
Kata AKBP Bunawar, selain mengedarkan, pelaku juga turut menggunakan barang haram tersebut. “Dari tes urine, yang bersangkutan juga diketahui memakai (sabu-sabu), dalihnya untuk menambah semangat kerja,” tambah AKBP Bunawar.
Tidak berhenti di situ, pengembangan penyidikan BNN juga mengantarkan pada sosok S. Inisial itu yang menjadi penyedia sabu-sabu kepada Yanu. Sayangnya, S berhasil kabur lebih dulu dan kini masuk dalam daftar pencarian orang. Dari penggeledahan di kediaman S, BNN menemukan 7,48 (tujuh koma empat delapan) gram sabu-sabu dibungkus dengan 6 (enam) plastik klip warna putih siap edar dan tiga alat hisap.
“Masih kita profiling, mungkin ada lagi bandar diatas si S ini, ” tutur AKBP Bunawar lagi. Tidak hanya itu, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk pengemasan barang haram tadi seperti 1 palu kecil untuk memecah kristal sabu, 5 plastik klip ukuran 2/3 dan 5 plastik klip ukuran 4/6, 1 unit HP warna Hitam, dan 4 korek gas. Atas perbuatannya, Yanu dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.