News Feed

ASN Bisa Ajukan Pendampingan Hukum ke LKBH KORPRI Kota Kediri

satuwarta.id – Semua ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, LKBH KORPRI kota Kediri akan memfasilitasi berupa bantuan hukum.

Demikian ditegaskan Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, yang juga menjabat ketua LKBH Korpri Kota Kediri, Muhlisiina Lahuddin saat sosialisasi penyelenggaraan LKBH Korpri Kota Kediri, di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Jumat, (18/06/2021).

Muhlisiina menuturkan ada beberapa jenis layanan yang diberikan LKBH KORPRI Kota Kediri. Meliputi fasilitasi jasa konsultasi hukum, fasilitasi jasa pendampingan hukum berupa bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi serta fasilitasi dana bantuan hukum.

“Setiap ASN bisa konsultasi permasalahan hukum dengan LKBH KORPRI, dengan mengajukan permohonan. Nantinya permohonan yang masuk akan kami pilah untuk menentukan apakah ASN yang bersangkutan hanya memerlukan konsultasi atau juga perlu pendampingan,” jelas Muhlisiina.

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit menjelaskan bahwa ada kalanya, masyarakat yang kita layani tidak merasa puas, lalu memberikan aduan. Aduan ini bisa benar ataupun tidak.

“Kalau aturannya sudah tahu, sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, tetapi masih ada permasalahan. Perlu adanya ahli yang mengerti tentang hukum, maka dari itu Pemkot Kediri bekerjasama dengan LBH Fajar,”terangnya.

Ia juga menegaskan yang bisa melindungi  ASN dari permasalahan hukum adalah dengan mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang ada.

“Untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan, kita harus tahu dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada. Lakukan sesuai peraturan yang ada, jangan dilanggar apapun alasannya,”ujarnya.

Lebih lanjut Muhlisiina Lahuddin berharap dengan pembentukan LKBH KORPRI ini dapat meningkatkan pengayoman dan perlindungan hukum pada ASN. Adapun beberapa hal yang melandasi ada LKBH di Kota Kediri, yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokad, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan layanan pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI Kota Kediri serta Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nomor : 13/KORPRI/KoKdr/IV/2021 tentang pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korp Pegawai Republik Indonesia Kota Kediri. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close