4 Pembobol Kartu Kredit Dibekuk, Hasil Dipakai Beli Bitcoin
satuwarta.id – 4 orang pelaku pembobolan kartu kredit diamankan jajaran Polda Jatim. Keempat pelaku yakni HTS, AD, RH dan RS dibekuk setelah terbukti melakukan membobol kartu kredit untuk membeli bitcoin.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa 4 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.
“Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Wadirkrimsus Polda Jatim, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi, menjelaskan bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card kemdudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.
“Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKBP Zulham Effendi.
AKBP Zulham Effendi menuturkan pelaku sudah melakukan aksinya selama 1 tahun dengan keuntungan yang diterima HTS mencapai Rp 300 jutaan.
Ia mengatakan, kasus tersebut akan dikembangkan. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang,” tandasnya.
Korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini digubakan untuk kepentingan pribadi.
“Setelah diolah hasil keuntungan bitcoin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur AKBP Zulham Effendi.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP. (bby)