NEWS

Warga Manggis Kediri Geruduk Kantor Pemkab Tuntut Hak Kelola Lahan, Ini Hasil Audiensinya

satuwarta.id – Ratusan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Rabu (14/5/2025).

Ada dua tuntutan yang menjadi dasar aksi tersebut digelar. Yakni, pemerataan hak kelola lahan milik perhutani dan permintaan usut tuntas kasus pengroyokan terhadap salah satu warga Desa Manggis.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Kediri Peduli itu tiba menggunakan sejumlah truk, sembari membawa spanduk berisi tuntutan keadilan pengelolaan lahan. Tak lama kemudian, perwakilan dari massa diterima untuk melakukan audiensi bersama pihak terkait di Gedung DPRD Kabupaten Kediri.

Perwakilan warga Desa Manggis, Lusius Sugianto menjelaskan, aksi ini dilatarbelakangi oleh praktik pengelolaan lahan milik Perhutani, yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, seperti makelar dan pemilik modal besar. Akibatnya, warga lokal tidak mendapat akses yang adil terhadap lahan di wilayahnya sendiri.

Dalam audiensi yang berlangsung sekitar dua jam itu, warga mendapat titik terang. Pemerintah daerah bersama DPRD berjanji akan memediasi agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan hak kelola sesuai aturan yang berlaku.

“Ada jalan keluar melalui mediasi hari ini. Bahwa masyarakat yang belum mendapatkan hak kelola, wacana ke depan akan mendapatkan hak kelola semua sesuai dengan aturan berlaku,” kata Lusius, ditemui usai audiensi.

Dirincikan, dari total sekitar 800 hektare lahan di Desa Manggis, selama ini pembagian lahan tidak dilakukan secara transparan.

“Ada yang dapat hanya 10 meter, ada yang 30 meter. Ini jelas tidak adil. Kami ingin adanya pemerataan agar semua warga bisa merasakan manfaat dari lahan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menyatakan siap mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas. Ia juga menegaskan bahwa tuntutan warga akan difasilitasi dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami minta semua pihak, baik masyarakat maupun Perhutani, untuk menaati aturan yang berlaku,” ujar Murdi.

Tak hanya soal lahan, massa aksi juga menyuarakan keadilan atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu warga Desa Manggis pada Selasa (11/5/2025). Menyikapi hal ini, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Proses penyidikan kami lakukan secara objektif. Kami bahkan telah melibatkan kuasa hukum dari kedua belah pihak dalam proses rekonstruksi kejadian, agar hasilnya bisa diterima secara adil,” jelas Kapolres.

Setelah audiensi berlangsung, kata Lusius, masyarakat Desa Manggis akan mengawal dua permasalahan ini ke depannya. Pihaknya berkomitmen akan menuntut hingga tuntas.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close