Kejari Kabupaten Kediri Gelar Pemusnahan Barang Bukti 128 Perkara

satuwarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan terhadap 9 jenis barang bukti hasil tindak pidana tahun 2023.
Pemusnahan yang dilakukan di depan Kantor Kejari itu merupakan hasil pengungkapan barang bukti dengan jumlah 128 tersangka, mulai dari perkara narkotika, senjata tajam, hingga perkara pencabulan.
Kepala Sekdi Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Adam Doni Maharja menyampaikan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memenuhi kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kediri.
“Pemusnahan ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kita laksanakan sesuai putusan pengadilan,” katanya, Kamis (28/12/2023).
Dikatakan Adam, bahwa seluruh barang bukti merupakan hasil tindakan melawan hukum dari Triwulan Pertama hingga Triwulan Kedua tahun 2023.
Sebagaimana dalam menjaga kondusifitas wilayah perlu dilakukan penyitaan, larangan, serta melakukan pengungkapan tindak kriminalitas, khususnya di Kabupaten Kediri.
“Sesuai dengan keputusan pengadilan totalnya kurang lebih 128 perkara,” terangnya.
Adapun barang bukti yang dimaksud meliputi Pil Dobel L sebanyak 310.990 butir dari 47 perkara, sabu-sabu 121,81 gram dari 26 perkara, pakaian 10 potong 7 perkara, telepon genggam 40 unit 40 perkara, ganja 1017,06 gram 2 perkara,
Kemudian, sabit dan parang 3 butir 2 perkara, obat kadaluwarsa 7 kardus 2 perkara, ekstasi 0,66 gram 1 perkara, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 49 lembar 1 perkara.ind



