NEWS

Ratusan Warga Manggis Puncu Tuntut Hak Lahan, Perhutani Bakal Fasilitasi Audiensi

satuwarta.id – Ratusan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri menggelar aksi protes di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (PKH) Kediri, Senin (10/2/2025). Pantauan di lapangan, massa aksi tiba sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan kendaraan motor dan truk.

Ada tiga tuntutan utama yang mendasari aksi tersebut. Di antaranya, validasi anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) oleh perhutani karena sampai saat ini tidak ada kejelasan status keanggotaan, evaluasi kinerja pengurus LMDH Adil Sejahtera, mendesak perhutani untuk menginvestigasi penggunaan lahan di petak 16.

Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Manggis, Puncu, Mulyadi mengatakan, aksi tersebut sebagai tindakan menuntut keadilan dan transparansi pengurus LMDH Adil Sejahtera dalam pengelolaan lahan yang selama ini dinilai tidak merata bagi anggotanya.

“Tuntutan kami terkait hak atas lahan yang saat ini telah dicabut. Kami meminta validasi dan pengembalian hak kami sebagai anggota LMDH Adil Sejahtera,” kata Mulyadi.

Diakui, sekitar 60 persen warga Desa Manggis kini telah kehilangan hak dalam menggarap lahan. Hal itu terjadi dikarenakan lahan seluas 900 hektar tersebut telah dijual kepada pihak ketiga dengan tendensi digunakan sebagai bagian dari program ketahanan pangan.

Menurut Mulyadi, para petani Desa Manggis seharusnya bisa menggarap lahan seluas 0-25 sampai 0,30 hektar per orang. Namun dengan pencabutan hak tersebut, para petani hanya mendapat kesempatan menggarap 0,7 sampai 0,9 meter, bahkan ada juga yang tidak kebagian lahan sama sekali.

“Kami tidak mengetahui alasan pencabutan hak ini karena lembaga tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota,” ungkap Mulyadi.

Menanggapi hal ini, Administrator KPH Kediri Miswanto menyebut, tuntutan tersebut sebagaimana adanya ketidakpuasan tata kelola yang dialami oleh anggota LMDH Adil Sejahtera.

Meski dalam kasus ini bukan sepenuhnya menjadi ranah perhutani, namun pihaknya beserta instansi terkait berkomitmen akan memberi fasilitas audiensi antara warga Desa Manggis dengan LMDH. Audiensi itu rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025) di Balai Desa Manggis, Puncu.

“Sebenarnya ini bukan ranah perhutani untuk melakukan validasi, karena lembaga (LMDH) itu adalah mitra perhutani. Tetapi berhubung massa aksi menyampaikannya di kantor PKH, maka kami akan memfasilitasi sesuai dengan tuntutan mereka,” tanggapnya.

Sementara, Kuasa Hukum LMDH Heri Sunoto menyampaikan, meski enggan memberikan komentar apapun, namun diakui kasus ini akan menjadi ranah organisasi dalam membuat keputusan, termasuk mengikuti pedoman sesuai Undang-Undang Dasar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Yang jelas seluruhnya diatur dalam undang-undang organisasi tersebut,” responnya.

Terkait tuntutan massa aksi, Heri menegaskan, hal ini harus dilakukan validasi data terlebih dahulu, terutama anggota LMDH Adil Sejahtera harus membuktikan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan tata kelola pengurus LMDH Adil Sejahtera.

“Mereka harus buktikan dulu dan kami tidak boleh menghakiminya, karena nanti putusan kebenaran hukum itu prosesnya di peradilan. Itu secara umum,” pungkasnya.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close