NEWS

THR bagi ASN dan PPPK di Kabupaten Kediri Dianggarkan Rp44,9 Miliar

satuwarta.id – Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp44,98 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 9.094 yang terdiri dari ASN dan PPPK. Rinciannya, sebanyak 6.505 pegawai berstatus ASN dialokasikan sebesar Rp34,38 miliar, sementara 2.589 pegawai berstatus PPPK dialokasikan Rp10,59 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni, menyampaikan bahwa anggaran THR ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun Anggaran 2025.

“THR sudah dianggarkan sejak APBD Murni Tahun Anggaran 2025,” ujar Erfin.

Ia menambahkan bahwa besaran THR yang diterima ASN dan PPPK adalah sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, pemberian THR bagi tenaga honorer bergantung pada kontrak kerja yang disepakati bersama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Terkait pencairan THR, Erfin menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu juknis dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, pencairan THR dijadwalkan mulai 17 Maret 2025.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close