Dispendukcapil Kota Kediri Tegaskan Sertifikat Vaksin Tidak Jadi Syarat Pengurusan Adminduk

satuwarta.id – Belakangan di masyarakat kencang kabar sertifikat vaksin menjadi syarat untuk pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
Terkait hal itu, Kepala Dispendukcapil kota Kediri Syamsul Bahri menegaskan pengurusan administrasi kependudukan di kota Kediri tidak mensyaratkan sertifikat atau kartu vaksin.
” Sesuai dengan instruksi Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri, pelayanan administrasi kependudukan baik itu KTP elektronik, akta kelahiran, KK, kartu identitas anak dan lain-lain tidak memerlukan syarat sertifikat vaksin, ” tegas Syamsul Bahri.
Syamsul menerangkan meski vaksin tidak menjadi syarat dalam pengurusan administrasi kependudukan bukan berarti Dispendukcapil tidak mendukung pelaksanaan vaksinasi.
Pihak Dispendukcapil justru siap membantu pelaksanaan vaksinasi agar bisa dijangkau seluruh masyarakat kota Kediri, terutama untuk mereka yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
” Bagi warga yang ingin vaksinasi tapi belum memiliki NIK, untuk keperluan ikut vaksin akan kita bantu untuk kita berikan NIK sesuai data yang ada, ” tambah Syamsul. bby



