Takbir Keliling Dilarang – Pemotongan Kurban di Masjid Wajib Patuhi Prokes

satuwarta.id – Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menerbitkan Surat Edaran Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan yang tertuang dalam SE tersebut, antara lain: peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadat, panduan pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Adha, serta pelaksaan qurban.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, peribadatan di tempat ibadat yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan dilakukan di rumah masing-masing. Meski demikian, kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, dan tanda lainnya sebagai tanda masuknya waktu ibadat tetap dapat digemakan. Pemerintah Kota Kediri juga mengimbau selama masa PPKM darurat ini tempat ibadat harus tetap dijaga kesuciannya.
Adapun panduan mengenai penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla dapat dilakukan melalui audio visual dan tidak mengundang jemaah. Lebih dari itu, takbir keliling yang dilakukan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan juga dilarang demi mencegah terjadinya kerumunan. Kegiatan takbiran dan shalat Idul Adha 1442 H dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan rukun shalat.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan panduan pelaksanaan qurban yang wajib memenuhi berbagai ketentuan. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan selama tiga hari yakni pada 11 s.d 13 Dzulhijah atau 21 s.d 23 Juli 2021 dengan durasi antara 4 s.d 5 jam.
Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai syariat islam. Menanggapi keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, Wali Kota Kediri mengizinkan pemotongan hewan dilaksanakan di luar RPH dengan menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, tetap menerapkan physical/social distancing, serta memperhatikan kebersihan alat.
Pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat bergantung perkembangan peningkatan atau penurunan angka positif Covid-19. Dalam pengimplementasiannya, Pemerintah Kota Kediri mengintruksikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar turun tangan dalam memantau pelaksanaan SE ini. Aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya PPKM darurat sampai dengan masa berlakunya Intruksi Mendagri tentang PPKM darurat.bby



