Tahap Kedua Dimulai, Revitalisasi MPP Kabupaten Kediri Ditargetkan Selesai 90 Hari
satuwarta.id – Setelah revitalisasi tahap pertama selesai pada akhir Desember 2024 silam, kini Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kediri memasuki revitalisasi tahap kedua. Pengerjaan pada tahap ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu 90 hari.
Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Kediri Irwan Candra Wahyu Purnama melalui Kepala Bidang Cipta Karya Joko Riyanto mengatakan, berdasarkan kontrak pembangunan MPP tahap kedua ini telah dimulai pada 14 Mei 2025 lalu.
“Saat ini sudah mengawali pelaksanaan tahap kedua,” kata Joko, Senin (26/5/2025).
Pada tahap kedua ini, terang Joko, revitalisasi dimulai pada pengerjaan lantai dua, termasuk struktur bangunan, arsitektur, mechanical electrical plumbing (MEP) atau sistem mekanis, listrik, dan perpipaan. Selain itu, juga site development, yang meliputi pagar depan, paving parkiran, dan akses jalan samping.
Berdasarkan Detail Engineering Design (DED), revitalisasi tahap kedua ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,1 miliar dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu 90 hari.
“Jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 14 Mei 2025 sampai 11 Agustus 2025,” bebernya.
Diakui Joko, pembangunan pada tahap kedua ini lebih pendek bila dibandingkan tahap pertama, yang mana membutuhkan waktu pelaksanaan 140 hari kalender, terhitung sejak 14 Juli 2024 sampai 11 Desember 2024. Adapun nilai kontrak tahap pertama Rp1,8 miliar.
Dengan adanya Mal Pelayanan Publik yang berada di Jalan Soekarno Hatta Nomor 14, Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, ini diharapkan pelayanan administrasi masyarakat menjadi lebih efektif.
“Dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini diharapkan masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administratif dengan lebih cepat dan nyaman,” tulis caption Instagram Disperkim Kabupaten Kediri.ind



