SERAMBI 2025 BI Kediri
-
Layanan Tukar Uang: BI Kediri Tetapkan Batas Maksimal Rp4,3 Juta per Orang
satuwarta.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal penukaran uang tunai sebesar Rp4,3 juta per orang melalui layanan kas keliling dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025. Kegiatan ini berlangsung di GOR Jayabaya, Kota Kediri, pada 19-20 Maret 2025. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Ahmadi Rahman, menjelaskan bahwa…
Read More »