Masyarakat Tidak Disarankan Fogging Mandiri, Ini Penyebabnya

satuwarta.id – Untuk pemberantasan sarang nyamuk, Dinas Kesehatan Kota Kediri dengan sigap melakukan fogging di wilayah-wilayah penemuan kasus DBD. Kendati demikian, Masyarakat tidak dianjurkan masyarakat untuk melakukan fogging secara mandiri.
“Fogging mandiri secara aturan tidak boleh, karena kasus DBD harus dilakukan PE oleh Puskesmas. Di samping itu apabila tidak memenuhi prosedur dapat membahayakan masyarakat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan kota Kediri dr Fauzan.
Dinas Kesehatan Kota Kediri mengungkapkan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Kediri terhitung mulai Bulan Januari hingga Februari 2022 terdapat 49 kasus. Dari angka tersebut, hampir 60 persen menyerang anak-anak usia 17 tahun ke bawah.
“Fogging itu dilaksanakan berdasarkan kasusnya, kalau ada kasus di suatu wilayah kita lakukan penyelidikan epidemiologi (PE) terlebih dahulu. Kalau terbukti di sana ada nyamuk dewasa baru kita lakukan fogging, tapi kalau tidak ada kasusnya ya tidak kita lakukan fogging,” terang dr Fauzan.
Ia menambahkan bahwasannya kegiatan PE merupakan langkah vital dalam upaya pemberantasan DBD. “Fungsinya PE untuk memastikan apakah kasus ini digigit oleh nyamuk di lingkungan sekitar atau dari tempat lain,” ucap lagi.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Dinas Kesehatan Kota Kediri mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan, melalui 3 M (menguras bak mandi secara rutin, menutup tempat penampungan air, dan mengubur barang-barang bekas yang berpotensi menjadi genangan air).
Pihaknya juga sedang giat menggelorakan Gerakan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (Gertak Nyamuk). Di samping itu, upaya memelihara ikan cupang juga merupakan langkah jitu dalam membasmi jentik.
“Mudah-mudahan nanti tahun depan sebelum adanya musim DBD masyarakat sadar untuk menjaga lingkungan sekitar tetap bersih agar tidak ada kasus DBD di Kota Kediri,” tutup dr. Fauzan lagi.bby



