HUKUM & KRIMINAL

Bekuk Pengedar, Amankan 3 Klip Sabu-1000 Pil Dobel L

satuwarta.id – Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mengagalkan peredaran narkotika dan obat keras yang dilakukan oleh FJC (20), warga Kelurahan Setonopande, Kota Kediri.

Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.

Kasi Humas Polres Kediri Kota IPTU Henry mengungkapkan FJC diamankan di pinggir jalan sebelah timur Pabrik Gula Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

“Awalnya petugas mendapat informasi jika FJC merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut,” ungkap IPTU Henry.

Dari FJC petugas mengamankan barang bukti berupa 3 klip sabu-sabu dengan berat 1,5 gram. Selain itu juga disita 1000 butir pil dobel L, 1 buah pipet kaca, 1 bong alat hisap sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong dan 1 buah ponsel.

Saat ini FJC sedang menjalani proses penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal yaitu Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka dijerat dengan Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. dan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar, ” tutur IPTU Henry lagi. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close