Berikut Larangan Barang Bawaan bagi Jamaah Haji

satuwarta.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri tengah melakukan sejumlah tahapan kepada ribuan Calon Jamaah Haji (CHJ), termasuk ketika memberikan sosialisasi terkait larangan barang bawaan selama kegiatan haji berlangsung.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Kediri Abd. Kholiq Nawawi. Bahwasannya terdapat berbagai jenis barang bawaan yang tidak direkomendasikan dengan alasan keamanan dan kenyamanan.
“Untuk barang-barang bawaan yang tidak diperkenankan jamaah haji itu sebagaimana diatur dalam dunia penerbangan maupun Pemerintah Saudi Arabia,” kata Abd. Kholiq, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, larangan tersebut mengacu pada aturan Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji (P3H) meliputi senjata tajam dan api, narkotika, makanan berbau, rokok dalam jumlah banyak, uang cash dengan jumlah yang melebihi batasan.
“Mungkin kalau jumlahnya tidak banyak itu sudah ada izin atau belum, alasannya apa. Karena akan dicek oleh pihak bea cukai,” terangnya.
Selain jenis barang bawaan, lanjut Kholiq, juga terdapat aturan yang setiap tahunnya kemungkinan berubah. Misalnya, berat barang bawaan (koper) yang melebihi kapasitas maksimum.
Kholiq mengatakan ada aturan terhadap barang bawaan jamaah haji maksimal sebesar 32 kilogram (kg), ada pula sebanyak 28 kg. Sebab, tas koper yang melebihi aturan kapasitas itu akan berdampak pada daya tampung pesawat.
“Tapi untuk Petunjuk Teknis (Juknis) tahun ini belum keluar termasuk berapa jumlah maksimalnya. Setiap tahun peraturannya berubah tapi tidak terlalu jauh atau selisih sedikit,” ujarnya.
Adapun, terhitung sesuai monitoring per Sabtu (19/2/2024), Kemenag Kabupaten Kediri telah menerima sebanyak 1.019 CHJ. Data tersebut masih belum memenuhi kuota yang disediakan yaitu 1.333 kuota. Artinya, sekitar 314 CJH belum melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BiPIH).ind



